Beranda / Travel

Syarat Masuk Singapura: Tidak Perlu Tes Covid-19 Mulai 13 Februari 2023

travel.terasjakarta.id - Minggu, 12 Februari 2023 | 13:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Singapura. (ist)

Singapura. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Syarat masuk Singapura tidak perlu melakukan tes Covid-19 mulai Senin, 13 Februari 2023.

Aturan tersebut diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan meski belum divaksinasi lengkap.

Bagi pelaku perjalanan jangka pendek atau Short-Term Visitors ke Singapura yang belum menjalani vaksinasi lengkap juga tidak diwajibkan membayar asuransi perjalanan Covid-19.

Baca Juga : 3 Rekomendasi Tempat Wisata Romantis di Korea Selatan, Cocok untuk Hari Valentine

Untuk skema Vaccinated Travel Framework (VTF) tetap dipertahankan dan akan diberlakukan kembali mengikuti perkembangan skala global jika ada varian baru Covid-19 yang penularannya cepat. 

Aturan tersebut diberlakukan pemerintah Singapura mengingat rendahnya penularan Covid-19 baik kasus lokal maupun impor. 

Meski begitu, Kementerian Kesehatan Singapura tetap memantau penyakit menular lainnya Seperti ebola dam MERS bagi pelaku perjalanan yang masuk ke negaranya. 

Selain itu bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Singapura baik lewat jalur udara, laut atupun jalur darat bagi Short-Term Visitors wajib mengumpulkan deklarasi kesehatan melalui SG Arrival Card atau Kartu Kedatangan Singapura.

Baca Juga : Fakta tentang Komodo yang Bakal Didatangkan ke Ragunan Tahun Ini
 
Aturan tersebut juga berlaku bagi penduduk Singapura yang hendak pulang selepas melakukan perjalanan luar negeri.

Syarat Masuk Singapura Sebelum 13 Februari 2023
 
Sebelum tanggal 13 Februari 2023, pemerintah Singapura memberlakukan aturan ketat bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke negara singa tersebut. 

Berikut syarat masuk Singapura sebelum 13 Februari 2023: 

Baca Juga : Hongkong Bagikan 500 Ribu Tiket Pesawat Gratis untuk Wisatawan Asing, Mau? Begini Caranya

  • Pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah dibebaskan dari tindakan pencegahan Covid-19 i pintu masuk Singapura.
  • Pelaku perjalanan yang berusia 13 tahun ke atas bisa memasuki Singapura tanpa tes atau karantina jika dapat menunjukan bukti telah menjalani vaksinasi dosis minimum dengan jenis vaksin WHO-EUL (WHO-Emergency Use Listing) paling tidak dua minggu sebelum tiba di Singapura.
  • Bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi dosis lengkap dengan jenis WHO-EUL wajib menjalani tes Covid-19 dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan seperti Tes PCR, atau Tes antigen. 
  • Laporan negatif Covid-19 harus mencantumkan nama, tanggal tes, dan tanggal lahir atau nomor paspor pelaku perjalanan.
  • Selain itu, untuk Short-Term Visitors wajib memiliki asuransi perjalanan yang mencakup Covid-19 dengan pertanggungan medis minimal 30.000 dollar Singapura atau sekitar Rp342,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link