Beranda / Travel

Hanya 40 Persen Turis Asing di Bali yang Bayar Retribusi Rp150 Ribu

travel.terasjakarta.id - Selasa, 26 Maret 2024 | 19:35 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Hanya 40 persen turis asing di Bali yang bayar retribusi Rp150 ribu. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)

Hanya 40 persen turis asing di Bali yang bayar retribusi Rp150 ribu. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, hanya 40 persen turis asing yang membayar retribusi Rp150 ribu. 

Adapun pungutan wajib bagi wisatawan asing tersebut ditetapkan sejak 14 Februari 2024.

Hal itu diungkapkan oleh dalam program The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta. 

Baca Juga : Turis Asing di Bali Bakal Kena Pungut Rp150 Ribu Sekali Berkunjung, Buat Apa Duitnya? 

"Ada pungutan Rp150.000 per orang untuk wisatawan mancanegara ke Bali dan baru 40 persen yang melakukan pungutan sejak peraturan ini berlaku," kata Sandiaga.

Ia mengatakan, Kemenparekraf bersama kementerian dan lembaga lainnya, terus menggencarkan sosialisasi retribusi ini. 

Hal ini agar tingkat kepatuhan membayar retribusi meningkat.

Selain itu, penambahan konter pembayaran Levi atau pungutan wisatawan mancanegara di Bali juga sudah diinformasikan sejak enam bulan sebelum diterapkan.

Dijelaskan Sandiaga, ada empat kategori wisatawan asing yang ditargetkan untuk membayar pungutan ini yang meliputi Australia, India, Malaysia, dan Singapura.

Baca Juga : Viral! 3 Kakek Rekam Turis Berbikini di Pantai Kuta Mandalika, Modus Pura-Pura Ajak Ngobrol

"Kami harapkan bisa menjangkau 80 persen lebih wisman yang datang ke Bali," harap Sandiaga. 

Untuk diketahui, peraturan daerah (perda) terkait pungutan wisatawan mancanegara ini dibuat berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 3 dan 4.

Teknisnya, wisman akan membayar retribusi nontunai melalui sistem Love Bali, atau datang langsung ke konter di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Jujur kemarin ini kami lebih fokus dengan kedatangan di internasional. Sebulan ini kami sudah mengajukan ke pihak angkasa pura untuk menempatkan konter di kedatangan domestik," ungkap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. 

Baca Juga : Kadishub Bali: Turis Asing Bisa Sewa Sepeda Motor Asalkan Punya SIM

Hal ini dilakukan untuk mencegah turis asing yang datang ke Bali menggunakan penerbangan domestik (Jakarta).

"Kami masih menunggu keputusan angkasa pura karena hal ini memang masuknya keluhan-keluhan dari wisatawan," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link